jatim.jpnn.com, JOMBANG - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mendapat gelombang protes warga di Jombang mendapat respons Bupati Warsubi.
Warsubi mengatakan kenaikan itu bukan kebijakan yang diambil saat masa pemerintahannya, tetapi hasil Perda yang disahkan pada 2023 saat kabupaten ini masih dipimpin Pj Bupati.
Tidak ada komentar