jpnn.com - SURABAYA – Para guru berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-ASN di lingkup Pemprov Jawa Timur telah menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggaran yang dicairkan Pemprov Jatim untuk pembayaran THR guru ASN dan non-ASN mencapai Rp412,6 miliar.
Tidak ada komentar