jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (27) akan segera menghadapi sidang kode etik profesi Polri setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap bayi hasil hubungan gelapnya hingga meninggal dunia.
Saat ini, bintara polisi tersebut telah ditempatkan di tahanan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Polda Jateng sambil menunggu proses etik dan pidana yang menjeratnya.
Tidak ada komentar