jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kali ini santunan senilai Rp 85 juta diberikan kepada ahli waris Bustanul Arifin (30), yang wafat di Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, 27 Juni 2025.
Tidak ada komentar