jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah menyelesaikan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan program JKP memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tidak ada komentar