jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memastikan akan menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini, berdasarkan Surat Plt. Deputi layanan MASN BKN No. 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Tidak ada komentar