BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu

BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan baru, berupa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif PNBP ini diberlakukan untuk kegiatan akreditasi atau re-akreditasi bagi penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah dan penyelenggara penilaian kompetensi selain instansi pemerintah mulai tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya