Biadab, Pria di Lampung Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil dan Melahirkan

Biadab, Pria di Lampung Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil dan Melahirkan

Liputan6.com, Lampung - Polisi menetapkan WI (44), pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak tirinya yang berujung hamil hingga melahirkan bayi. WI kini telah ditahan di sel Mapolres Tulang Bawang.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Tulang Bawang. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak. Dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis (14/11/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya