Berlaku Efektif Mulai 1 Januari 2025, UMP Sumut Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

Berlaku Efektif Mulai 1 Januari 2025, UMP Sumut Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

Liputan6.com, Medan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) naik 6,5 persen pada 2025. Kenaikan UMP Sumut berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga, kepada wartawan di Medan, Kamis (12/12/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya