Resmi Diumumkan Pemerintah Daerah, UMP 2025 Jabar Senilai Rp2.191.232,18

Resmi Diumumkan Pemerintah Daerah, UMP 2025 Jabar Senilai Rp2.191.232,18

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Daerah Jawa Barat (Jabar) secara resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 senilai Rp 2.191.232,18 berdasarkan kenaikan 6,5 persen secara nasional dari tahun sebelumnya yang ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, nominal UMP 2025 itu dihitung dari formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya