Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
- hari ini, 00.06
- liputan6.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana tak berkutik.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (3/10) menjatuhkan hukuman empat tahun terhadap I Ketut Riana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar