Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Korupsi

Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Korupsi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana tak berkutik.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (3/10) menjatuhkan hukuman empat tahun terhadap I Ketut Riana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya