Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.
MY tidak sendiri, seorang rekanan dari pihak swasta berinisial MTP juga turut dijerat dalam perkara tersebut.
Tidak ada komentar