BEI Atur Ulang Saham di Papan Pemantauan Khusus, Ini Rinciannya

BEI Atur Ulang Saham di Papan Pemantauan Khusus, Ini Rinciannya

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tertanggal 3 Juni 2025 terkait Peraturan Nomor I-X mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Keputusan ini berlaku efektif mulai 4 Juni 2025, menggantikan keputusan sebelumnya yang terbit pada Juni 2024.

Penyesuaian kali ini tidak menyentuh isi pokok Peraturan I-X yang telah berlaku sejak 21 Juni 2024, melainkan hanya memperbarui aspek pemberlakuannya. Dengan demikian, substansi peraturan tetap sama, namun implementasinya disesuaikan untuk menjawab kebutuhan pasar dan memperjelas ketentuan teknis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya