jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka dibalik kasus penyekapan para pencari pekerja di Jalan Kedung Anyar II No. 35, Surabaya. Insiden itu diduga sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga tersangka adalah perempuan berinisial PN (50) dan SL (53), serta satu laki-laki berinisial ER (41).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan terbongkarnya kasus itu bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan adanya penyekapan di tempat kejadian perkara.
Tidak ada komentar