Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun

Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun

jpnn.com - JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana PNS.

Dalam hal kesejahteraan, perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS ialah berkaitan dengan hak di masa pensiun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya