jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum telah mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI yang bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin, secara hukum dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Atma setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, yang menurut informasi telah bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden," jelas Supratman saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Tidak ada komentar