kalsel.jpnn.com, TANAH LAUT - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menunjang pelayanan publik di daerah setempat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut Aswatun Hasanah mengatakan usulan tersebut berasal dari tenaga P3K yang tidak lulus seleksi tahap I dan tahap II.
Tidak ada komentar