jpnn.com, CILEGON - Bea Cukai Merak menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Kamis (13/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Agus Amiwijaya mengatakan koordinasi dan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara instansinya dan Kejari Cilegon dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Tidak ada komentar