Bea Cukai Langsa Memusnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Memusnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

jpnn.com - BANDA ACEH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Aceh, memusnahkan 476 ribu batang lebih rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode November 2024 hingga Mei 2025.

Kepala KPPBC TMP C Langsa Dwi Harmawanto mengatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut untuk menghilangkan fungsinya sehingga tidak bisa digunakan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya