Influencer Finansial Pasar Modal Wajib Punya Perjanjian Tertulis dan Izin

Influencer Finansial Pasar Modal Wajib Punya Perjanjian Tertulis dan Izin

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan influencer finansial wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan memiliki izin yang sesuai ketika memberi rekomendasi efek.

Hal itu tertuang dalam ketentuan terkait Influencer pada Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 terdapat pada Pasal 106 sampai dengan 109.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya