Liputan6.com, Lampung - Bea Cukai Lampung menindak peredaran rokok illegal sebanyak 4,2 juta batang selama Januari 2024. Penindakan seluruh barang bukti ini bernilai ekonomis Rp5,92 miliar. Kepala Kanwil Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan bahwa, hasil penindakan ini merupakan kinerja tim gabungan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal pada sarana pengangkut bermodus ditutupi makanan ringan.
"Penindakan rokok illegal sebanyak 4,2 juta batang selama Januari 2024, bernilai sebesar Rp5,92 milyar dengannya potensi penerimaan negara berhasil diamankan Rp4,10 miliar," kata Arif, Senin (5/2/2024). Dijelaskan Arif, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Lampung terhadap rokok ilegal merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar dan berhasil menindak sebesar 79 ribu batang.
Tidak ada komentar