Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kini dapat dilakukan dengan cara mencicil.
"Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," katanya dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.
Tidak ada komentar