Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- hari ini, 22.36
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Kejaksaan mengajukan tuntutan maksimal terhadap pengasuh pondok pesantren yang didakwa mencabuli santrinya dengan hukuman 10-11 tahun denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek Yan Subiyono, Senin (9/9).
Tidak ada komentar