Bapak & Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Didakwa Berat Atas Pencabulan Santri

Bapak & Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Didakwa Berat Atas Pencabulan Santri

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Kejaksaan mengajukan tuntutan maksimal terhadap pengasuh pondok pesantren yang didakwa mencabuli santrinya dengan hukuman 10-11 tahun denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek Yan Subiyono, Senin (9/9).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya