Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video acara perpisahan siswa SMPN 28 Batam di hotel berbintang beredar viral dan banyak menuai kecaman. Akibatnya, Kepala SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Kamis, 10 Juli 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi tim gabungan Saber Pungli Polda Kepri dan Inspektorat Daerah, yang menelusuri adanya potensi pelanggaran seperti pungutan tidak resmi dalam pelaksanaan acara tersebut.
Tidak ada komentar