jpnn.com - PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial SMA (42) yang diduga sebagai bandar narkoba diringkus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu 497,78 gram serta 13 butir pil ekstasi.
"Terduga pelaku kami amankan pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan mobil di tepi jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji di Palangka Raya, Sabtu (3/5).
Tidak ada komentar