jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penggabungan mahram jemaah haji di Kabupaten Cirebon.
Permintaan ini muncul setelah 30 jemaah calon haji reguler yang telah memenuhi syarat administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pemotretan, gagal diberangkatkan.
Tidak ada komentar