ASN Pemkab Badung Raup Rp 658 Juta dari Pungli Rekrutmen Pegawai Kontrak, Segera Diadili!

ASN Pemkab Badung Raup Rp 658 Juta dari Pungli Rekrutmen Pegawai Kontrak, Segera Diadili!

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Badung I Putu Suarya kena batunya.

Tersangka pungutan liar (pungli) atau gratifikasi proses rekrutmen pegawai kontrak ini segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya