jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Rini Kartika Hadi Ahmawati seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah saya tandatangani," ujar Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Senin (24/3).
Tidak ada komentar