ASN DKI Jakarta Wajib Naik Angkot Setiap Rabu, Ini Aturan untuk ASN Disabilitas dan Ibu Ha...

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Angkot Setiap Rabu, Ini Aturan untuk ASN Disabilitas dan Ibu Ha...

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta, mengingat fasilitas angkutan umum di Jakarta telah terkoneksi hingga 91 persen. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal, sehingga pemerintah berupaya mendorong peningkatan penggunaannya melalui kebijakan ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya