Liputan6.com, Bandung - Hewan kurban dari luar daerah Kota Cimahi, Jawa Barat diwajibkan untuk melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi guna memperketat pengawasan distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha 2025.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan, kelengkapan SKKH bertujuan guna memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apa pun. Termasuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Tidak ada komentar