Liputan6.com, Jakarta Kasus alih fungsi lahan kawasan taman hutan raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengungkapkan adanya indikasi korupsi.
“Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana.
Tidak ada komentar