jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau resmi menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020–2021.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara SPPD fiktif ini mencapai Rp195,9 miliar.
Tidak ada komentar