Anggota Polres Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Dipecat Tidak Hormat

Anggota Polres Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Dipecat Tidak Hormat

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota polisi di Polres Pacitan berinisial LC yang melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan kepada narapidana perempuan berinisial PW diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Sanksi itu diberikan saat LC menjalani sidang kode etik profesi Polri di Bid Propam Polda Jatim yang digelar pada Rabu (23/4).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya