Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota peguron silat ditangkap Polres Serang, karena diduga menjadi maling motor di Kabupaten Serang, Banten. Dari pelaku YS (29), polisi menyita tiga unit sepeda motor dan dua handphone hasil kejahatan.
Aksi terbaru dilakukan YS diperkirakan terjadi pada Senin, 28 April 2025 dini hari. Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak jendela, kemudian mencuri motor dan handphone tetangganya.
Tidak ada komentar