jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial AFY dan Direktur PT Infinity International Ali Susanto (AS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama AFY selaku aparatur sipil negara Bea Cukai, dan AS selaku Direktur PT Infinity International," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Tidak ada komentar