jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai bagian dari agenda negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Oleh karena itu, penyusunan regulasi baru tersebut tidak boleh dibaca sebagai upaya untuk melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lainnya.
Aktivis 98 Jan Prince Permata menjelaskan bahwa fungsi pengawasan HAM memang harus dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah demi menjaga objektivitas dan independensi. Penguatan seluruh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menjadi sangat krusial untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan tetap berjalan mandiri.
Tidak ada komentar