jpnn.com, JAKARTA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai kekhawatiran sejumlah akademisi karena dinilai berpotensi menjadi instrumen represi oleh aparat penegak hukum. Dominasi penyidikan oleh kepolisian dan pengaturan upaya paksa menjadi sorotan utama yang dikhawatirkan melemahkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai bahwa upaya penyederhanaan penyidikan dalam RKUHAP berisiko mengabaikan kekhususan dalam penanganan tindak pidana tertentu.
Tidak ada komentar