Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.
Lukman diduga terlibat dalam penerbitan ilegal Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) seluas 1,7 hektare, yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak ada komentar