Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik

Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mempersoalkan atas jeratan yang disangkakan polisi koboi itu, yakni Pasal 337 KUHP tentang Persekusi.

Petir protes keras atas pasal yang jauh dari kasus penembakan terhadap siswa SMK N 4 Semarang, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Gamma meninggal dunia, dua temannya luka-luka.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya