BNNP Bali Tangkap Bule Rusia Pengedar Hasis Sistem Tempel, Ini Temuan Petugas
- hari ini, 21.48
- jpnn.com
- 0
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin mempersoalkan atas jeratan yang disangkakan polisi koboi itu, yakni Pasal 337 KUHP tentang Persekusi.
Petir protes keras atas pasal yang jauh dari kasus penembakan terhadap siswa SMK N 4 Semarang, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Gamma meninggal dunia, dua temannya luka-luka.
Tidak ada komentar