2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- hari ini, 08.19
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam upaya memperkuat langkah pencegahan terorisme.
Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menjelaskan pembentukan tim tersebut merupakan implementasi dari mandat pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, serta Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2023, yang salah satu aspeknya mencakup pelaksanaan kontra radikalisasi secara komprehensif.
Tidak ada komentar