Ahli: Pembuatan Dokumen atau Surat Tanah Tidak Bisa Dipidana

Ahli: Pembuatan Dokumen atau Surat Tanah Tidak Bisa Dipidana

jpnn.com, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi yang menjerat mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, Amin Mansyur (AM), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Khusus Palembang.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli pidana yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya