jpnn.com, KUDUS - Mulai diberlakukannya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik, Operator bus PO Hariyanto Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya.
Operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto Kustiono menyatakan keputusan itu diambil setelah menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta.
Tidak ada komentar