jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Mereka yang diperiksa ialah Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, karyawan swasta Endah Paramitha, dan pegawai PT ISAR Aryaguna Jerry Apriano.
Tidak ada komentar