jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi berkomitmen terus memperkuat penegakan hukum sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan atau di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait menyatakan hasil evaluasi menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat keterangan pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir sehingga memicu praktik pembuangan sampah secara ilegal.
Tidak ada komentar