Liputan6.com, Banyuwangi - Para karyawan PT Lautindo Synergi Sejahtera (LSS) Banyuwangi melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Perusahaan perikanan yang beroperasi di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, itu dilaporkan karena diduga melakukan union busting.
Sebanyak 9 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang bergerak pada pengolahan ikan tuna itu. Pemecatan terjadi tak lama setelah mereka menyatakan bergabung dengan organisasi Serikat Buruh Perikanan Independen (SBPI).
Tidak ada komentar