jatim.jpnn.com, MALANG - Sebanyak delapan terdakwa kasus pabrik narkoba yang sempat beroperasi di Kota Malang dipidana seumur hidup atau hukuman mati.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Suudi mengatakan pihaknya sudah mendengarkan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dalam sidang di pengadilan setempat.
Tidak ada komentar