Liputan6.com, Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung mengimbau kepada masyarakat agar segera mengambil kendaraan yang disita pada periode 2021 hingga 2022 bakal dilelang jika tidak segara diambil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti sebagian besar kendaraan tidak disertai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) maupun dokumen kepemilikan.
Tidak ada komentar