Liputan6.com, Lampung - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat sebanyak 693 kendaraan pelanggar Over Dimension and Over Load (ODOL) telah ditindak sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, mayoritas pelanggar merupakan kendaraan berjenis truk besar hingga pikap yang dioperasikan oleh perusahaan swasta maupun pelaku usaha mandiri.
Tidak ada komentar