jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) pada Kamis (4/7) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Filipina, dengan total 12 orang, sementara sisanya adalah satu warga negara Kanada dan satu warga negara Korea Selatan.
Tidak ada komentar