6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati

6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Para terdakwa yang divonis mati itu terdiri dari dua perkara terpisah.

Adapun para terdakwa yang dihukum mati tersebut, yakni pada perkara pertama terkait penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu, Muhajir (37), Adiyan (48), M Samin (29), dan Nurdin Juned. Perkara kedua, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram dengan dua terdakwa, yakni Rusli dan Fakrurrazi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya